Cugenang, Rabu (23/10/2024) – Polsek Cugenang Polres Cianjur melaksanakan kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Operasi ini dipimpin oleh IPDA Subero (Panit Bhabinkamtibmas), bersama AIPTU Sriyanta (Ps Panit Lantas), AIPTU Yofi Sopyan (Ps Panit Intel), AIPDA Hendrayana, dan AIPDA Teten Jaelani, di beberapa titik rawan pelanggaran di wilayah hukum Polsek Cugenang.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. melalui Kapolsek Cugenang KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP menegaskan, "Penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta menegakkan aturan mengenai kelengkapan teknis kendaraan. Knalpot yang tidak sesuai standar menyebabkan kebisingan yang mengganggu dan dapat membahayakan keselamatan pengendara serta pengguna jalan lainnya."
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dalam operasi yang digelar sejak pagi hingga siang hari, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar aturan. Pengguna kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot bising diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami harap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelanggar, dan masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas, ” lanjut KOMPOL Tedi Setiadi. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Polsek Cugenang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.